Langsung ke konten
News

Pacari Suami Orang, Nyawa Cleaning Service Bank Plat Merah Melayang

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Gara-gara pacaran dengan lelaki yang sudah beristri, seorang karyawati sebuah bank milik pemerintah, DN (26), dibunuh. Jasadnya ditemukan di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku adalah istri dari kekasih korban.

DN dibunuh oleh perempuan berinisial N (24) yang terbakar cemburu begitu mengetahui suaminya, ID (27), selingkuh dengan korban.

Antara DN dengan ID sama-sama bekerja sebagai cleaning service di salah satu bank pelat merah alias milik pemerintah yang kantornya di Kawasan Jakarta Pusat.

“Dari keterangan si laki-laki (ID), hubungannya dengan korban sudah berjalan empat bulan,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Minggu (15/5/2022).

Tindakan nekat N berawal saat membaca isi percakapan korban dengan suaminya. Dalam percakapan itu korban meminta kepada ID agar segera menceraikan istrinya.

“Berawal dari pelaku mengecek HP suaminya, dan membawa pesan WhatsApp yang kalimatnya, ‘kapan kamu ceraikan istri’. Suami pelaku menjawab, ‘iya nanti setelah Lebaran’. Korban lalu menawarkan diri untuk menemani kekasihnya itu ke pengadilan untuk mengajukan cerai,” jelas Ardhie.

Mengetahui itu, emosi N terpancing. Lalu dia membuat skenario dengan menghubungi korban berpura-pura sebagai keponakan suaminya. Pelaku berhasil mengajak korban buka puasa bersama pada 26 April 2022.

“Kejadian pembunuhan tanggal 26 April. Tapi dia membaca chat perselingkuhan suaminya sebelum tanggal 26 April,” terangnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusukan benda tajam berulang kali. Jasad korban ditemukan di daerah Cibubur, Bekasi, Minggu (1/5). Sementara pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5).

Akibat perbuatannya, N langsung ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, karena lokasi kejadian di wilayah Bekasi.

“Laporan awal yang terdaftar di Polsek Cengkareng pada kasus ini awalnya soal orang hilang. Sedangkan lokasi kejadian pembunuhan berada di Bekasi Kota. Sudah saya limpahkan kasusnya ke Polres Bekasi Kota,”

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya penjara seumur hidup.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua