KabarJakarta.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membeberkan sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan yang membuat mereka menolak pembahasan hal itu.
Juru Bicara Pengurus Besar IDI, dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Pertama, lahirnya regulasi atau UU harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.
Dia menyebutkan, dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di DPR, IDI dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup, dan terburu-buru.
“Selain itu, sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law,” kata Mahesa di sela aksi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Senayan, Senin (28/11/2022).
Alasan kedua, lanjutnya, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurut Mahesa, jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu, maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat Indonesia.
“Anda dan saya tidak ingin pelayanan kesehatan ke depan dilayani tidak bermutu. Karena taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan,” tegas dia.
Dan, alasan ketiga adalah, soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Mahesa berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.
“Tetapi di dalam subtansi RUU Kesehatan Omnibus Law ini kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi. Kata Mahesa, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.
“Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup, dan seluruh negara tidak ada izin. Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat,” ucap Mahesa.
Sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022). Mereka menyatakan menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Kemenkes Larang Dokter dan ASN Ikut Demo
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran yang mengingatkan dokter agar tidak meninggalkan tugas memberikan layanan pada jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan. Surat edaran dengan Nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 ini menanggapi imbauan aksi damai di depan Gedung DPR RI dan wilayahnya masing-masing pada Senin (28/11/2022).
Imbauan itu diserukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Ia mengingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Azhar juga mengingatkan pimpinan satuan kerja unit pelaksana menegakkan disiplin pegawai. Hal ini sebagaimana ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan dan mengikuti aksi damai. “Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin,” demikian bunyi poin keempat surat edaran tersebut.
PB IDI menyerukan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11). Aksi ini diikuti oleh lima organisasi profesi yakni, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
PB IDI juga mengimbau Ketua IDI Wilayah, Cabang, dan Perhimpunan seluruh Indonesia agar melaksanakan aksi serentak di gedung DPRD di masing-masing daerahnya.