KabarJakarta.com - Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana jabatan (Pj) Gubernur DKI akan diserahkan pada aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditunjuk oleh Presiden RI.
Orang yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan menduduki jabatan yang ditinggali Anies Baswedan itu selama dua tahun, tepatnya hingga tahun 2024 mendatang.
PDIP berharap agar Pj Gubernur DKI yang ditunjuk harus bisa sejalan dengan Presiden Jokowi.
“Agar pembangunan di Jakarta bisa berjalan sesuai harapan,” kata anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Rasyidi kepada Kabarjakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Dia pun menyebut pekerjaan yang menjadi prioritas Pj Gubernur DKI nanti adalah mengatasi persoalan banjir, macet dan program rumah DP 0%.
“Idealnya ini menjadi prioritas bagi Pj Gubernur mendatang. Di era Anies, saya menilai banyak yang tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI ini menambahkan, sesuai aturan UU No. 10 Tahun 2016, Presiden Republik Indonesia akan menunjuk langsung pejabat setingkat eselon I untuk menjalankan tugas-tugas Gubernur DKI Jakarta pasca demisionernya Anies Baswedan.
“Dengan adanya aturan itu, tidak lagi perlu dipertanyakan kelayakan dari calon Pj Gubernur DKI mendatang. Karena itu merupakan kewenangan dari presiden,” terangnya.