Langsung ke konten
News

Pegawai MRT Asal Jepang Dijambret di Glodok, Kepalanya Disabet Celurit

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang, Satomi Oki, menjadi korban penjambretan di wilayah Glodok, Jakarta Barat. Korban sempat melawan hingga kepala bagian belakangnya terkena sabetan celurit. Selama berada di Jakarta, Satomi bekerja di proyek MRT.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan pelaku bernama Nirwana dan Fahrul.

“Yang bawa sepeda motor Namanya Nirwana, sedangkan pelaku satunya lagi, Fahrul, memegang celurit,” kata Pasma saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Selasa (14/6/2022).

Korban dan pelaku Tarik-tarikan tas

Peristiwa penjambretan itu Senin (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban yang hendak pulang setelah selesai bekerja, tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor CBR.

Salah satu tersangka turun dari motor dan merampas tas milik Satomi Oki. Namun korban melakukan perlawanan, berusaha mempertahankan tas miliknya.

“Tersangka Fahrul turun dari motor dan berusaha merebut tasnya. Korban melakukan perlawanan dan terjadi tarik menarik,” jelas Pasma.

Mendapat perlawanan dari korban, tersangka Fahrul mengayunkan celuritnya dan mengenai kepala korban bagian belakang. “Karena sabetan celurit itu, korban mendapat empat jahitan,” tuturnya.

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri membawa tas korban. Di hari yang sama, tepatnya pukul 10.00 WIB, Satomi Oki melapor ke Maplsek Tambora.

Dua tersangka ditangkap

Polsek Tambora yang menerima laporan tersebut langsung bergerak. Kedua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 9 jam setelah kejadian.

“Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora,” jelas Pasma.

Pasma mengatakan Nirwana sudah dua kali melakukan aksi serupa, sementara Fahrul baru pertama kali. Mereka menjalankan aksinya dengan berkeliling di jalan mencari korban.

“Mereka sifatnya mobile, keliling-keliling mencari sasaran di mana cari titik yang paling lemah dari korbannya. Dari lokasi yang memang sepi, nah di situ mereka beraksi, memang sasarannya adalah handphone, tas, dan barang-barang yang berharga dari korbannya,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas korban, celurit, dan sepeda motor CBR yang dikendarai pelaku.

Saat ini kedua tersangka ditahan di jeruji besi Mapolsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua