Langsung ke konten
News

Pekan Depan Nikita Mirzani Jadi “Pesakitan”

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani akan disidangkan pada Senin (14/11) mendatang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Banten.

“Sidang akan digelar hari Senin 14 November 2022,” kata Pejabat Humas Serang, Uli Purnama.

Majelis persidangan sudah ditunjuk oleh pengadilan, yakni sebagai Ketua Majelis adalah hakim Dedi Arti Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Serang, pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada Senin (7/11/) kemarin dengan nomor surat B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Utama.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Edwar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Perkara kasus yang menjerat adalah perkara informasi dan transaksi elektronik. Nomor perkara kasusnya adalah 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.

Seperti diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda, ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi ditahan setelah penyerahan berkas tahap II penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua