Langsung ke konten
News

Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Akan Dipenjara, LGBT Tidak Bisa Dipidanakan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - DPR RI berencana akan mengesahkan Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum pertengah Desember 2022. Salah satu argument DPR adalah untuk ‘menggusur’ KUHP peninggalan Belanda yang berkiblat pada ideologi budaya Belanda dengan ciri kebebasan mutlak individu.

Berdasarkan draf RKUHP versi 30 November 2022 yang dikirim Juru Bicara RKUHP Albert Aries menyebutkan, norma baru yang diatur dalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan.

Di Belanda, hal itu menjadi lumrah dan trcermin dalam KUHP saat ini. oleh penyudun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Dalam RKUHP itu juga, perbuatan zina dimasukkan dalam delik pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP. Berikut bunyinya:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kaum LGBT Tidak Dipidanakan

Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak mengkriminalisasi perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam draf sebanyak 624 pasal itu, tidak ada pasal yang mengatur mengenai LGBT.

“Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624.

Keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkriminalisasi LGBT.

Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.

“Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru,” demikian pertimbangan MK.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua