Langsung ke konten
News

Pemain Judi Online Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Peringatan bagi para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian online akan dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan hukum itu dijelaskan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online cukup banyak yang telah dibredel oleh patroli siber, tapi tidak dipungkiri bahwa yang masih beroperasi hingga saat ini lebih banyak. 

Dia mengakui, pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” ujarnya.

Kemenkominfo, katanya, mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia,” pinta Dedy.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua