Langsung ke konten
News

Pembahasan APBD DKI Molor, Siapa ya Salah?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pembahasan APBD-Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 molor. Sampai melewati batas waktu pengesahan, pembahasan belum selesai. Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta saling lempar tanggung jawab soal siapa yang telat memprosesnya.

Ketua Fraksi PSK DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI mengklaim telah menyerahkan draft rancangan perubahan APBD DKI 2022 untuk dibahas di DPRD DKI sejak Juni 2022 lalu.

“Kalau kita tanya, eksekutif bilang sudah menyampaikan surat itu pada bulan Juni 2022. Itu menurut eksekutif,” kata Yani, Sabtu (22/10).

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, lanjut Yani, draft rancangan perubahan APBD DKI diterima dewan pada September 2022. Sejak itu, perubahan APB baru dibahas oleh legislatif dan eksekutif.

“Tapi Ketua (Prasetyo Edi Marsudi) bilang terimanya bulan September. Ya sudah lah,” ucapnya.

Kata Yani, semestinya pembahasan APBD-P dibahas pada bulan Juni atau paling lambat Agustus 2022.

Merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD harus sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Dengan begitu, seharusnya pengesahan rancangan Perda APBD-P 2022 adalah 29 September 2022.

Kenyataannya, DPRD DKI dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan dan sinkronisasi APBD-P per Kamis (20/10) kemarin.

Sesuai aturan, jika pembahasan mengenai anggaran di tingkat daerah melewati tenggat waktu, maka pengesahan APBD dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

Dia mengingatkan, pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam Pergub APBD-P nanti hanya bisa dilakukan untuk hal-hal yang darurat dan mendesak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika nantinya ada pergantian anggaran pada pagu yang tak penting saat Pergub disahkan, maka akan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap aturan.

PDIP Salahkan Anies Baswedan

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyalahkan Pemprov DKI di saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Katanya, Pempro DKI sangat mepet menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022 alias APBD-P 2022.

“Kalau KUPA-PPAS diserahkan tanggal 27 September 2022. Bagaimana membahasnya. Akhirnya molor agenda pembahasannya,” kata Gembong.

Gembong menerangkan, pembahasan APBD-P 2022 semestinya rampung pada 30 September. Itu artinya, DPRD DKI hanya memiliki waktu tiga hari mendiskusikan anggaran perubahan tersebut bersama eksekutif apabila KUPA-PPAS jika benar diberikan pada tanggal 27 September.

Karena itulah, APBD-P DKI 2022 tidak akan diatur dalam Perda. Dasar hukum anggaran ini cukup dicantumkan dalam Pergub yang nantinya ditekan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

“Dampaknya adalah legislatif tidak bisa menambahkan atau mengurangi nilai anggaran saat pembahasan APBD-P 2022 dengan eksekutif. Pemprov DKI hanya melaporkan pergeseran alokasi anggaran dalam APBD-P 2022,” tuturnya.

“Lalu, DPRD DKI hanya memantau apa saja anggaran yang bersifat darurat dan mendesak, sehingga harus dimasukkan dalam APBD-P 2022,” jelas Gembong.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan APBD-P 2022 pada 11-13 Oktober 2022. Rapat berlangsung di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat.

Setelah itu, anggota DPRD DKI melanjutkan pembahasan pergeseran anggaran tersebut dapat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di ruang rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Kamis (20/10), dengan agenda rapat adalah membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan atau Pergeseran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua