News  

Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya!

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com — Pemerintah bakal membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat. 

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga

Kendati demikian rice cooker gratis ini hanya akan diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu saja, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.

Berikut kriteria penerima ALM (rice cooker) gratis dari pemerintah:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR)

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Pemberian rice cooker gratis (AML) diberikan hanya satu kali untuk setiap penerima. Selain itu, penerima tidak boleh menjual rice cooker (AML) keapada pihak lain. 

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan telah diundangkan pada 2 Oktober 2023 lalu.