KabarJakarta.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanakaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah tertanggal 22 April 2022.
Dalam SE tersebut, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Di SE itu juga disebutkan, pemerintah membatasi maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal, yaitu 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 3.
Sedangkan untk daerah yang berada di wilayah PPKM Level 2 diperbolehkan mengadakan acara halal bihalal dengan jumlah tamu sebanyak 75 persen. Dan, 100 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 1.
“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makan atau minuman disediakan dalam bentuk kemasan yang bisa dibawa pulang,” demikian bunyi dalam SE tersebut.
Dalam SE tersebut, pemerintah tidak memperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat atau dalam bentuk prasmanan, serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19.
Kegiatan halal bihalal, kata Tito, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Sekurang-kurang memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak,” terangnya.