Langsung ke konten
News

Pemkot Jakbar Buat Aturan Memberi Makan Kucing Liar, Nih Aturannya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Kontroversi larangan warga Jakarta Barat memberikan makan kepada kucing liar telah menemukan solusi. Pemkot Jakarta Barat tidak melarang, tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja itu?

‘Feeding (memberikan makanan) kepada kucing liar di DKI Jakarta tidak dilarang, tetapi sebaiknya ada beberapa hal yang harus kita perhatikan,” kata Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).

Dia mengatakan, pemberian makanan kepada hewan liar di Jakarta bisa dilakukan di tempat yang tidak ramai aktivitas warga. Hal itu demi mencegah hewan tertabrak kendaraan yang melintas.

“Tidak dilakukan di jalan-jalan ramai, karena kemungkinan faktor tertabrak atau mengganggu aktivitas. Yang terpenting juga, jumlah pakannya yang bisa diperhitungkan, tidak berlebihan, yang bisa menimbulkan kerumunan semut,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya memiliki program sterilisasi bagi kucing liar dan peliharaan. Sterilasi itu digelar pada Juli 2022 mendatang.

“Tahun ini semoga tidak ada kendala. Di tahun ini kita akan melakukan sterilisasi untuk 500 ekor kucing, 500 jantan dan 100 betina sebagaimana arahan dari dinas. Mungkin kita akan berbagi, ada kucing berpemilik (peliharaan) dan kucing liar,” tuturnya.

“Menjelang kucing akan disteril, kami akan menghubungi pemerintah di Jakarta Barat untuk bantu menangkap kucing-kucing liar terutama di RW 03,” tambahnya.

Wakil Camat Kebon Jeruk Taufik mengatakan, bagi pecinta hewan juga akan diterjunkan untuk mengedukasi masyarakat soal cara memberikan makan kepada kucing liar.

Ungkap Taufik, pihaknya menerima usulan dari masyarakat perlunya ada tempat khusus untuk memberikan makan kucing liar.

“Nanti kita bicarakan dengan KPKP, ini usulan bagus untuk memberikan tanda inilah spot-spot memberi makan untuk binatang khususnya kucing liar,” kata Taufik.

Sebelumnya, surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.

Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.

“Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya,” demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6).

Staf Kesekretariatan RW 03 Afud menjelaskan sejumlah alasan membuat edaran itu. Dia menyebut bukan perihal soal memberi makannya, namun efek dari pemberian makan itu.

“Keluhan dari pada warga itu melalui SMS grup RT/RW, jadi karena sering mungkin Pak RW, sering dapat laporan warga-warga itu, timbullah RW membuat surat, tujuannya untuk membuat intern warga kita,” kata Afud saat mediasi di kantor Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, Jumat (24/6).

Afud mengatakan, di lingkungan tersebut ada warga yang selalu memberi makan buat kucing. Namun, menurutnya, warga itu tidak memperhatikan kebersihan.

“Memang ada dua warga yang sering memberi makan kucing, misalnya di rumah kosong, terus ditaruh begitu saja, kemudian kadang-kadang di taman. Permasalahan sebenarnya, Pak RW mengakui bukan masalah memberi makan kucingnya, tapi efek setelah memberi makan kucing itu,” katanya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua