Langsung ke konten
News

Pemkot Jakut Sudah Sodorkan Nama-nama Calon Penghuni Kampung Susun Bayam

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan sejumlah nama calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok.

Seperti diketahui, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) itu didirikan untuk menampung warga Kampung Bayam yang tergusur akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS) di era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kata Ali, nama-nama calon penghuni telah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD DKI yang mengelola KSB.

“Sudah diusulkan daftar nama calon penghuni Kampung Susun Bayam, selanjutnya akan diverifikasi,” kata Ali di Merunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12).

Dengan demikian, lanjut Alu, warga Kampung Bayam hingga kini masih belum bisa menghuni KSB.

Dia menyebutkan, warga Kampung Bayam yang kerap bertahan di depan KSB untuk menyampaikan protes lantaran belum bisa menghuni KSB tersebut, diketahui ternyata memiliki tempat tinggal.

“Selama melakukan protes, mereka tidak tinggal di depan KSB. Mereka tinggal di kontrakan, ada rumah sementara. Mereka datang dan pergi,” tuturnya.

Meski begitu, dia meminta PT Jakpro segera meramping masalah penghunian Kampung Susun Bayam

“Mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomidir ini, sehingga ada titik temunya,” ucap Ali berharap.

Sebagai informasi, pada Kamis (1/12) sebagian warga Kampung Bayam yang belum dapat menghuni KSB kerap melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka meminta KSB segera bisa ditempati dan tarif sewa unit hunian di rusunawa itu diturunkan. PT Jakpro sudah menetapkan harga dewa per unit hunian KSB yaitu sebesar Rp750.00 per bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan tarif tersebut diberllakukan. Sebab, menurut Heru, tarif segitu digunakan untuk perawatan hunian dan lainnya.

“Jakpro yang membangun KSB, Jakpro yang me-manage. Dam kami menyerahkan ke Jakpro," ujar Heru ditemui di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/12)

“Kalau Rp750.000 itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya dianggap segitu, ya silakan saja,” sambung dia.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua