Langsung ke konten
News

Pemkot Tangsel Lagi Godok Aturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sedang menggodok aturan soal pengurangan sampah plastik. Sebab, Pemkot Tangsel mencatat ada 150 ton sampah plastik per hari yang mencemari lingkungan wilayahnya.

“Kurang lebih ada 150 ton per hari sampah plastik. Karena itu regulasi ini akan dibuat untuk mengurangi jumlah sampah di Tangsel yang berasal dari plastik,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Sabtu (11/6/2022).

Nantinya, lanjut Benyamin, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan kantong dari kertas atau kain yang disediakan toko modern. Dengan begitu, masalah sampah plastik di Tangsel dapat teratasi.

“Kami akan mewajibkan penggunaan kantong dari kertas atau kain di toko-toko modern dan seterusnya. Aturan ini untuk mengurangi timbunan sampah plastik, dan sedang kami susun,” ungkapnya.

Benyamin mengaku dirinya sudah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyusun regulasi tersebut, dan diharapkan segera tuntas.

“Sudah saya tugaskan Kepala Dinas LH dan Kabag Hukum untuk susun draft-nya,” ucap Benyamin Davnie.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua