Langsung ke konten
News

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hingga 50% dan Penghapusan Denda Sampai Akhir 2021

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan insentif pajak berupa keringanan pokok dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir tahun 2021.

Insentif pajak ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, hingga pajak parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Berikut penjelasan lebih detail tentang insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI tersebut:

PBB-P2

Untuk pajak PBB-P2, Pemprov DKI memberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021.

Khusus untuk pokok piutang tahun pajak 2021 dengan nominal di atas Rp1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021,” jelasnya.

Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 Tahun 2021 pada bulan Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.

Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

PKB

Pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 akan diberikan keringanan sebesar 5 persen.

“Keringanan 5 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021,” kata Lusiana.

Kemudian, penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021.

BBN-KB

Keringanan sebesar 50 persen diberikan untuk pokok pajak penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

BPHTB

Keringanan hingga 50 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek pajak berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.

Ketentuannya, keringanan 50 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.

Kemudian, keringanan 25 persen untuk wajib pajak yang membayar pajak pada periode September-Oktober 2021.

Terakhir, diskon 10 persen diberikan untuk wajib pajak yang menjalankan kewajibannya pada periode November-Desember 2021.

Pajak lainnya

Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi administratif untuk pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, dan reklame yang telat dibayarkan. “Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua