Langsung ke konten
News

Pemprov DKI Cabut SE Larangan Cuti Selama Masa Pandemi Covid-19

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta mencabut surat edaran tentang pembatasan cuti selama pandemi Covid-19. Kini Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan DKI Jakarta diizinkan mengajukan cuti.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022. Penerbitan ini mempertimbangkan kasus penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang semakin melandai.

“Bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembatasan Cuti dalam Masa Pandemi Cobvid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi SE tersebut yang dikutip, Selasa (19/4/2022).

SE terbaru ini ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya sejak 11 April 2022. Di sisi lain, Pemprov DKI meminta agar kepala perangkatan daerah atau unit kerja selektif memberikan cuti kepada ASN.

“Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan/atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam SE sebelumnya, ASN dilarang mengajukan cuti selama pandemi Covid-19. Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah diminta tidak memberikan persetujuan cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti dalam kondisi tertentu.

“Menginstruksikan pengawasan ASN untuk tidak mengajukan cuti, tidak memberikan persetujuan cuti kepada pengawasan ASN, kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting,” demikian bunyi SE Nomor 5/SE/2022.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua