KabarJakarta.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies Baswedan tidak melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya sebagai Gubernur DKI Jakarta disepakati. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan Anies tetap bisa menentukan kebijakan hingga akhir masa jabatannya 16 Oktober 2022 mendatang.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Yayan juga menegaskan, jika dalam waktu dekat ini Anies melantik pejabat baru, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Ini sekaligus menjawab pernyataan Pak Pras yang beranggapan Pak Anies dilarang membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabat berakhir,” ujarnya.
Yayan menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang, maka UU tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi Pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada Pemilu,” terangnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak ada aturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan jelang masa jabatan berakhir. Karena itu, Yayan menyatakan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No 23/2014.
“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan Pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan Pilkada atau menjadi peserta Pilkada,” ujarnya.
Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex specialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa Pemilihan Gubernur. Hal ini, menurut dia, diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Yayan menyatakan paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Prasetyo meminta agar Anies tidak lagi melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentian disepakati.
Politisi PDIP ini mengaku menerima informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah membuka seleksi jabatan tinggi Pratama, di mana seleksi terbuka diperuntukkan untuk menetapkan calon pemangku jabatan Eselon II. Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pembinaan BUMD Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.)
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a)
3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b)
4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b)
5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).
Prasetyo menyebutkan masa jabatan Anies dan Riza segera berakhir dalam waktu kurang dari 40 hari. Sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud baru akan memperoleh hasil pada 3 Oktober 2022.
“Dalam arti Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah,” jelasnya.
Dia menganggap proses tersebut akan melanggar surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Pras mengusulkan Anies tidak melakukan pelantikan eselon II baru.
“Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.