KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah terhitung mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan percepatan target penerimaan, serta pemberian stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Adapun, sebanyak 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan yaitu:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
9. Pajak Reklame
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
11. Pajak Air Tanah (PAT)
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat tergantu melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus upaya membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana melalui keterangannya secara tertulis, Kamis (15/9/2022).
Berikut rincian jenis sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus:
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame
j. PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
h. PBB-P2
i. PAT
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak hotel
b. Pajak restoran
c. Pajak parker
d. Pajak hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak reklame
i. PAT.