KabarJakarta.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJPL) yang akan diputus kontraknya.
Ada banyak pegawai PJLP yang akan diputus kontraknya tahun ini setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP.
Dalam aturan terbaru, Heru membatasi usia PJLP maksiman 56 tahun. Di sisi lain, banyak pegawai PJLP yang umurnya sudah memasuki 56 tahun, bahkan lebih.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Taufik meminta Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang akan dipurnatugaskan alias dipecat.
“Misal ada uang pensiunnya, ada penghargaan purnakerja,” kata Taufik, Selasa (13/12/2022).
Selama ini, lanjut Taufik, memang tak ada uang pensiun yang diberikan pada PJLP yang purnatugas. Dia menilai pemberian uang pensiun itu akan sangat membantu pegawai PJLP yang mendadak harus kehilangan pekerjaan akibat aturan yang diteken Heru.
“Sebelumnya begitu selesai kontrak, ya selesai saja PJLP itu. Enggak ada penghargaan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Taufik, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP yang purnatugas. PJLP bisa diberikan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan usianya.
“Yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi,” tuturnya.
Meski begitu, Taufik berpendapat, pembatasan usia bagi PJLP merupakan hal yang wajar. Sebab, memang ada batas usia maksimal atau usia produktif bagi seorang pekerja.
“Usia PJLP dibatasi ya wajar kalau dari segi ketenagakerjaan,” ucap Taufik.
“Secara umum, kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” sambungnya.
Taufik pun mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) DKI Jakarta terkait soal usia maksimal PJLP ini. Hasil komunikasi itu, Pemprov DKI Jakarta membatasi usia PJLP dengan mempertimbangkan aspek usia tenaga kerja yang bersangkutan.
Untuk diketahui, petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Dia menyadari di usianya yang sudah memasuki ambang batas, tidak akan lolos dari aturan yang diteken Pj Gubernur DKI Heru Budi. “Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, mendadak kami ditendang begitu saja,” kata Azwar, Senin (12/12).
“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, tidak hanya di UPK Badan Air saja, semuanya terimbas seperti di PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya,” ungkapnya.