KabarJakarta.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Teduga (BTT) untuk pemenuhan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Namun belum jelas, berapa anggaran yang diajukan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daeah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran Bersama TAPD, Rabu (51/2022) kemarin.
“Ini (anggaran BTT) mohon mendapat persetujuan untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022. Nanti akan dilakukan melalui perubabahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari 2022 yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Edi Sumantri.
Namun, Edi tidak menjelaskan dana itu akan digunakan untuk penyesuaian UMP siapa. Katanya, saat ini BTT tahun 2022 berjumlah Rp434 miliar.
Dia menjelaskan, besaran BTT yang akan dialokasikan untuk UMP 2022 akan tertuang dalam Perkada.
Dia memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan hasil perhitungan besaran dana untuk pemenuhan besaran UMP DKI 2022 ke DPRD DKI Jakarta setelah besarannya dihitung.
Seperti diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI tahun 2022 menyatakan UMP tahun 2022 naik menjadi Rp4.641.854. Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 16 Desember 2021.
UMP tersebut mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2022. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau butuh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” bunyi Kepgub DKI Jakarta tersebut.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Kepgub DKI itu lagi.