KabarJakarta.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta buruh tidak lagi menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) ke Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Riza, kewenangan untuk menentukan UMP bukan berada di Pemprov DKI Jakarta.
“Kewenangan regulasi itu bukan di Pemprov, tetapi ada aturan UU Cipta Kerja,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Katanya lagi, meski tidak mampu menaikkan UMP karena kendala regulasi, Pemprov DKI akan berusaha mencarikan solusi untuk kepentingan pengusaha dan buruh.
“Tunggu saja, kami sedang mencari terobosan-terobosan untuk mencari solusi dengan pemerintah pusat,” tuturya.
Riza mengklaim, kenaikan UMP DKI Jakarta disusun bukan atas dasar kemauan pengusaha atau pemerintah saja. Kembali lagi ditegaskannya, ada rumusan yang mengatur keputusan tersebut sehingga angka UMP DKI tahu 2022 hanya naik 0,8 persen atau Rp37.749 saja.
“Kami hanya memasukkan angkanya inflasi dan sebagainya. Mohon bersabar, kami sedang mencarikan solusinya,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.