Langsung ke konten
News

Pemprov DKI Perketat Perizinan Konser, Syaratnya Banyak Banget!

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan memperketat aturan penyelenggaraan acara-acara konser di Ibu Kota. Ia menyebut, akan ada sanksi tegas apabila pihak penyelenggara melanggar aturan konser yang sudah ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

“Semua pelanggaran ada sanksinya. Jangan sampai melanggar, harus disiplin,” kata Heru di Mal Pluit Village, Sabtu (12/11) kemarin.

Namun, Heru tidak menjelaskan secara terperinci mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Sebab, sanksi itu ada di ranah yang mengeluarkan kebijakan aturan konser, dalam hal ini Disparekraf DKI Jakarta.

“Izin konser berada di Disparekraf, kebijakannya di sana,” ujar dia.

Lanjut Heru, kapasitas ruang penyelenggaraan juga mengalami pengetatan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi keramaian. “Saya minta kepada Disparekraf, kalau kursinya ada 1.000, izinnya jangan dikasih 1.000, tapi 700. Dengan begitu masih ada space, jaga jarak. Yang lain-lainnya juga harus dilihat, seperti lokasi tempat parkir,” terang dia.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan pada acara-acara konser di Ibu Kota. Pembatasan itu sebagai upaya memitigasi dampak aktivitas even musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, kapasitas maksimal pengunjung hanya 70%. “Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika, Jumat (11/11).

Selain itu, penyelenggara konser juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau,” kata Andhika.

Disparekraf DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

“Dalam surat keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management,” kata Andhika.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua