Langsung ke konten
News

Pemprov DKI Siapkan 70 Rencana Pengendalian Polusi Udara

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 70 rencana aksi mengendalikan polusi udara. Hal itu dikatakan Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan.

“Ada 70 rencana aksi,” kata Yogi, Sabtu (17/9/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu yang dimuat dalam rencana aksi itu ialah strategi pengendalian pencaran udara. Nantinya, strategi itu akan masuk ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Ada strategi pengendalian pencemaran udara, itu nanti akan dibuatkan Pergub untuk menjadi dasar hukum, Dengan begitu bisa kita eksekusi secara berkesinambungan,” jelasnya.

Kata dia lagi, nantinya peningkatan tata kelola pengendalian udara dilakukan dengan sejumlah cara, yaitu meningkatkan kuantitas invebtatisasi emisi berkelanjutan, peningkatan sistem pemantauan evaluasi mutu udara, hingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.

Selain itu, pihaknya akan mengupayakan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak dengan cara peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, pengembangan kawasan rendah emisi serta penerapan uji emisi kendaraan bermotor.

Sedangkan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dilakukan dengan cara meningkatkan Ruang Terbuka dan Bangunan Hijau (RTBH), instalasi panel surya atap serta pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.

Dari sejumlah rencana aksi yang dia sebutkan, Yogi menyebut sebagian di antaranya telah dikerjakan. Dia memastikan rencana aksi ini akan berkesinambungan hingga 2030 mendatang.

“Ini program berkesinambungan, tidak bisa setahun dua tahun, tapi jangka panjang. Oleh karena itu harus diikat menjadi dasar hukum. Jadi siapapun nanti kepala dinasnya siapapun gubernurnya harus terikat untuk menyukseskan ini,” pungkas Yogi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua