Langsung ke konten
News

Pemprov DKI Sudah Perbolehkan Lagi PKL Jualan di Sekitar CFD Bundaran HI

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta sudah memperbolehkan kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di dalam kawasan car free day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Namun mereka hanya dibolehkan berjualan di sekitar trotoar saja.

“Yang di jalan raya untuk berolahraga dan bersepeda,” ujar Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Minggu (5/6/2022).

Pemprov DKI Jakarta sempat melarang PKL berjualan di dalam maupun di sisi trotoar kawasan ini, karena keberadaan pedagang-pedagang tersebut memicu terjadinya kemacetan di jalan raya.

Anies menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan PKL berjualan di Kawasan CFD. Tapi pedagang yang berjualan di jalan raya menyebabkan terjadinya kemacetan.

Berdasarkan akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, mulai Minggu (5/6) sudah disediakan zona pedagang di beberapa titik kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Mulai Minggu, (5/6), Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) digelar pada pukul 06.00-11.00 WIB dan di beberapa titik HBKB sudah disediakan sebagai zona pedagang,” dikutip dari Instagram.

Para pedagang itu dibagi menjadi tiga, yaitu Zona Merah, Kuning, dan Hijau, yang tersebar di 12 titik.

Berikut sebaran 12 titik tersebut:

Zona Merah (Tanpa PKL):

1. Sarinah-Patung Sudirman

Zona Kuning (PKL Hanya di Trotoar):

1. Patung Arjuna Wijaya-Sarinah

2. Patung Sudirman-Patung Pemuda Membangun

Zona Hijau (PKL Diperbolehkan):

1. Jalan Sunda

2. Jalan Kebon Kacang

3. Jalan Teluk Betung

4. Jalan Pamekasan

5. Jalan Sumenep

6. Jalan Purworejo

7. Jalan Blora

8. Jalan Galunggung

9. Jalan Karet Pasar Baru Timur II.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua