Langsung ke konten
News

Pemprov DKI Tidak Akan Berlakukan Pergub No/ 31/2022 Sebelum Perda No. 1/2014 Dicabut

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mempersoalkan terkait keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 dicabut. Pemprov DKI memberikan penjelasan.

“Memang tugas kita menyampaikan ke Kementerian ATR untuk persetujuan substansi. Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (Pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto, kemarin.

Dia juga memandang penerbitan Pergub merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta atas persetujuan kementerian terkait. Sehingga, pihaknya tidak memiliki kewajiban mengkonsultasikan materi Pergub kepada DPRD DKI.

“Secara kewenangan, Pergub kewenangan Gubernur, tidak perlu disampaikan ke dewan. Tapi kan karena moral dan iktikad baik, makanya disampaikan ke dewan,” jelasnya.

Kendati begitu, Heru memastikan pihaknya siap menjabarkan isi Pergub RDTR-PZ di hadapan anggota DPRD DKI Jakarta pada rapat pekan depan. Mengingat, ketentuan ini berdampak besar terhadap masyarakat.

“Tapi karena ini menyangkut masyarakat, maka akhirnya kita sampaikan kepada teman-teman dewan untuk diberikan pertimbangan,” imbuh Heru.

“Akan kita sampaikan hari Senin depan, sebagaimana diminta Bapemperda,” lanjutnya.

Heru juga memastikan Pergub yang telah ditetapkan tidak akan dipublikasikan hingga Perda RDTR resmi dicabut.

“Kami punya komitmen tidak akan mempublikasikan sebelum ini (Perda No. 1/2014) dicabut, supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” tegasnya.

DPRD DKI Jakarta Protes

Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Ferrial Sofyan menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), padahal Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum resmi dicabut. Dia memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pernyataan itu muncul ketika Bapemperda menggelar rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang (RDTR-RZ).

“Yang jadi masalah bagi kita kok Perkada (Peraturan Kepala Daerah) ini sudah keluar tanggal 27 Juni? Bapak berani melaksanakan Perkada itu padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014. Enggak bisa pak, ini jadi masalah itu,” ucap Ferrial, Rabu (10/8).

Dia menilai seharusnya Pemprov DKI Jakarta menunggu Perda RDTR-PZ dicabut terlebih dahulu, setelah itu menyusun Pergub. Sebab, isi yang tercantum dalam Pergub mesti sesuai dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Seperti misalnya terkait pulau reklamasi. Dia mewanti-wanti jangan sampai Pemprov DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi di dalam Pergub RDTR.

“Misalnya seperti pulau reklamasi itu bagaimana. Jangan-jangan pulau kosong langsung sudah dibuatkan zona dalam perkada RDTR, salah kita,” tegasnya.

Ferrial juga menyinggung soal status lahan sirkuit Formula E atau Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Semestinya di dalam Pergub RDTR, lahan tersebut tak lagi berstatus sebagai tanah kosong karena sudah didirikan sirkuit.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua