KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar dana hibah bagi 10 partai politik di Ibu Kota naik menjadi Rp40,88 miliar pada 2023. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri mengatakan kenaikannya dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara.
Kenaikan itu diusulkan pada saat rapat pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Komisi A DPRD DKI di Grand Cempaka, Bogor, JAwa Barat, Senin (14/11).
“Belum diketok. Nanti kalau sudah diketok,” kata Taufik saat ditemui di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).
Taufik menjelaskan, setelah usulan disetujui, nilai anggaran itu akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang rencananya digelar pada Jumat (18/11).
Dia beralasan usulan kenaikan dana hibah parpol yaitu untuk memajukan parpol ke depan karena melihat perkembangan di 2023. “Maka kami mohon kepada parpol untuk mengusulkan kenaikan anggaran,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada tahun 2022, dana hibah bagi 10 parpol di DKI Jakarta totalnya mencapai Rp27,25 miliar. Usulan kenaikan menjadi Rp40,88 miliar diketahui berdasarkan slide pemaparan dalam rapat rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11) malam.
Dalam foto yang diterima KabarJakarta.com, tertera dana hibah senilai Rp48.882.717.500 untuk 10 parpol di DKI Jakarta. Taufan Bakri berujar, nilai itu nantinya masih akan dibahas dalam pembahasan rancangan APBD DKI 2023.
“Ini baru pengusulan saja, bisa diterima atau enggak. Jadi belum bisa dipastiin. Di Banggar dinyatakan boleh, tapi di pendalaman belum tentu,” ujar Taufan, Jumat (4/11).
Sebagai informasi, 10 partai politik di DKI Jakarta yang akan mendapatkan dana hibah dari Pemprov DKI adalah:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 25 kursi
2. Partai Gerindra: 19 kursi
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 16 kursi
4. Partai Demokrat: 10 kursi
5. Partai Amanat Nasional (PAN): 9 kursi
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 8 kursi
7. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 7 kursi
8. Partai Golongan Karya (Golkar): 6 kursi
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 5 kursi
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 kursi.