Langsung ke konten
News

Penagihan Utang Berujung Ancaman Bisa Dipidana, Ini Batasan Hukumnya

Redaksi Diperbarui
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: ANTARA
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Penagihan utang tidak selalu menjadi urusan perdata. Ketika proses penagihan disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman untuk membuat seseorang menyerahkan uang maupun barang, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Hak menagih utang tidak memberikan kebebasan kepada kreditur untuk menggunakan segala cara demi mendapatkan pembayaran.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, menjelaskan bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Pasal 483 mengatur pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau ancaman pencemaran.

Penjelasan tersebut disampaikan Flora ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

"Inti dari Pasal 482 dan 483 terkait pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya saat seseorang dipaksa," kata Flora dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10).

Menurut Flora, seseorang memang memiliki hak untuk menagih utang. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak yang memiliki kewajiban membayar.

"Kalau menagih utang, tagih utang saja. Tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu pengancaman dan pemerasan uang. Tapi, jika ada pengancaman dan pemerasan uang, itu masuk dalam penyalahgunaan hak," paparnya.

Penagihan berubah menjadi pidana

Dalam perkara yang melibatkan Bangun Paulus Tudungta, keterangan Flora dihadirkan untuk menjelaskan unsur hukum pemaksaan dalam tindak pidana pemerasan. Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan terdakwa.

Flora menjelaskan bahwa ancaman tidak harus disampaikan secara terang-terangan. Penilaiannya dapat mempertimbangkan percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh yang muncul dalam suatu peristiwa.

Konteks menjadi penting karena suatu tindakan perlu dinilai berdasarkan situasi yang melatarbelakanginya. Ancaman juga perlu dilihat dari pengaruhnya terhadap korban, terutama apabila tekanan tersebut membuat korban merasa takut hingga akhirnya menyerahkan uang atau barang.

"Ancaman membuat korban merasa takut. Ketakutan itu akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang. Jadi ada kausalitasnya. Tentu, ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” tutur Flora.

Dengan demikian, tidak setiap penagihan yang berlangsung keras atau menimbulkan ketidaknyamanan otomatis merupakan pemerasan. Penilaian pidana harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan bukti yang diperiksa dalam proses hukum.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

"Prinsipnya, keterangan ahli, memperkuat dakwaan. Itu saja," ucap Andri. Sementara itu, terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli dalam persidangan tersebut.

Kronologi perkara Bangun Paulus

Perkara yang menjerat Bangun bermula dari dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha muda Vincent Leo Carlius pada Februari 2026. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 11 Juni 2026, Vincent mengaku diajak bertemu oleh Bangun bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta.

Setelah pertemuan tersebut, Vincent mengaku dibawa berkeliling menggunakan mobil. Ketika melintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, ia diminta menyerahkan uang Rp500 juta. Permintaan itu kemudian disebut turun menjadi Rp60 juta. Vincent juga mengaku diancam tidak akan dipulangkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui laporan polisi bernomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menangani perkara tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam persidangan pada 28 September, Vincent kembali memberikan kesaksian. Ia menyebut permintaan uang awal sebesar Rp500 juta kemudian turun bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta. Vincent mengaku akhirnya mentransfer Rp22 juta karena hanya mampu memenuhi jumlah tersebut.

Vincent juga mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol. Namun, keterangan itu dibantah Bangun. Terdakwa menyatakan keberatan atas kesaksian Vincent dan menilai sejumlah peristiwa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

"Saya kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan, seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” kata Bangun dalam persidangan, dikutip ANTARA pada 29 September 2026.

Perbedaan keterangan juga muncul dalam sidang 8 Oktober. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebut para saksi pada dasarnya mengakui adanya pembicaraan mengenai permintaan uang, tetapi terdapat perbedaan tentang nominal dan dugaan kekerasan.

Sejumlah saksi mengakui keberadaan palu dan borgol di dalam mobil, tetapi membantah kedua benda tersebut digunakan untuk mengancam Vincent. Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menilai keterangan para saksi tersebut membantah dugaan penggunaan palu dan borgol untuk menakut-nakuti korban.

Pada persidangan 19 Oktober, dua saksi perbankan juga menerangkan transaksi yang melibatkan Bangun dan Vincent dengan nilai total Rp80 juta. Transaksi tersebut meliputi transfer Rp8 juta dan Rp50 juta melalui BCA serta Rp22 juta melalui SeaBank. Jaksa menyatakan keterangan itu berkaitan dengan transaksi dan pengembalian uang dalam perkara tersebut.

Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian. Hingga persidangan yang diberitakan pada 21 Oktober, belum ada putusan akhir yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun.

Yang dilakukan saat penagih utang datang

Bagi masyarakat yang menghadapi penagihan utang, langkah pertama adalah memastikan identitas penagih dan asal tagihan. Peminjam dapat meminta informasi mengenai nama perusahaan atau kreditur, jumlah kewajiban, rincian bunga dan biaya, serta bukti yang mendasari penagihan.

Jika utang berasal dari bank atau perusahaan pembiayaan, peminjam dapat memeriksa tagihan melalui saluran resmi lembaga tersebut. Apabila menggunakan jasa penagih pihak ketiga, peminjam berhak meminta penjelasan mengenai kewenangan penagih dan memastikan informasi utangnya sesuai dengan catatan kreditur.

Peminjam sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, perjanjian pinjaman, pesan, surat penagihan, serta dokumentasi lain yang relevan. Jika terdapat perbedaan perhitungan, persoalan itu dapat disampaikan kepada kreditur untuk diselesaikan melalui mekanisme pengaduan atau jalur hukum yang tersedia.

Apabila penagih melakukan kekerasan, mengancam keselamatan, memaksa menyerahkan barang, atau melakukan intimidasi, keselamatan harus menjadi prioritas. Hindari konfrontasi yang berisiko, cari tempat aman, dan hubungi kepolisian jika terdapat ancaman atau tindak kekerasan. Bukti kejadian dapat disimpan sepanjang aman untuk dilakukan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penagih tidak otomatis berwenang menyita barang milik peminjam hanya karena membawa surat penagihan. Pengambilan atau eksekusi barang harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan khusus apabila pinjaman dijamin dengan objek tertentu.

Kewajiban peminjam tetap berlaku

Meski penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau kekerasan, peminjam tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Utang yang sah tidak serta-merta hilang hanya karena cara penagihannya bermasalah.

Peminjam perlu memeriksa isi kontrak, membayar sesuai jadwal dan jumlah yang disepakati, serta berkomunikasi dengan kreditur apabila mengalami kesulitan keuangan. Jika belum mampu membayar, peminjam dapat mengajukan restrukturisasi atau perubahan jadwal pembayaran apabila tersedia dan disetujui kreditur.

Peminjam juga tidak seharusnya menghindari komunikasi atau memberikan informasi yang menyesatkan. Penyelesaian yang baik membutuhkan keterbukaan kedua belah pihak, termasuk kesepakatan yang jelas mengenai jumlah utang, tenggat waktu, dan mekanisme pembayaran.

Pada akhirnya, hubungan utang-piutang harus dijalankan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang. Kreditur berhak memperoleh pembayaran, sedangkan peminjam berkewajiban melunasi utangnya. Namun, penagihan tetap harus dilakukan melalui cara yang sah.

Sebagaimana dijelaskan Flora, persoalan utang tidak membenarkan pemaksaan. Ketika penagihan disertai unsur ancaman atau kekerasan yang memenuhi ketentuan pidana, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai kewajiban membayar, melainkan juga mengenai pertanggungjawaban hukum atas cara yang digunakan untuk menagih.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua