KabarJakarta.com -- Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi akan meneken perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di hari Senin (25/10) besok.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, ia menyebut bahwa pembaharuan kontrak kerja sama akan dilakukan pada hari senin
"Kami sudah sepakat dengan pembaharuan kontrak kerja sama ini. Insya Allah hari senin diteken, kan batas waktunya Selasa," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (22/10) malam.
Ia membeberkan, draft perjanjian kerja sama tersebut diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan juga dirinya.
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi minta kepada Pemprov DKI menambah jumlah penerima kompensasi bau dalam klausul perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan penambahan tersebut diberikan dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) kepada empat kelurahan terdekat dari PSTP Bantargebang yang sebelumnya BLT tersebut hanya disalurkan kepada warga di tiga kelurahan saja.
"Kepala Keluarga (KK) yang menerima BLT jumlah sebelumnya 18.000, dalam klausul perpanjangan ditambah sebanyak 6.000," ucapnya, (13/10/2021).
Dengan begitu, lanjut Asep, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI yaitu sebanyak 24.000 KK.
Meski belum disepakati, Asep menyebutkan Pemprov DKI bakal menyanggupi permintaan yang diajukan Pemkot Bekasi itu.
Adapun nilai bantuan yang diterima warga mencapai Rp300.000 per KK yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Namun, penambahan 6.000 KK penerima bantuan tunai tidak sama dengan warga yang berlokasi di tiga kelurahan sebelumnya, kisarannya maksimal 50%.