Langsung ke konten
News

Penanganan PPKS di Jakarta Tak Cukup dengan Razia, Perlu Solusi hingga Akar Masalah

Redaksi
Petugas Satpol PP Jakarta Barat tengah memonitor dan pengawasan terhadap titik rawan Pak Ogah di Jalan Tubagus Angke. Foto: Pemkot Jakbar
Petugas Satpol PP Jakarta Barat tengah memonitor dan pengawasan terhadap titik rawan Pak Ogah di Jalan Tubagus Angke. Foto: Pemkot Jakbar

KabarJakarta.com —  Penertiban pengatur lalu lintas ilegal atau yang dikenal sebagai “Pak Ogah” kembali dilakukan di Jakarta Barat. Sebanyak 10 orang terjaring dalam operasi di sejumlah titik rawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka kemudian diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, di balik penertiban tersebut, persoalan yang lebih mendasar masih menunggu penyelesaian: bagaimana memastikan orang-orang yang ditertibkan tidak kembali ke jalanan dengan persoalan yang sama?

Pertanyaan ini menjadi penting karena penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tidak cukup hanya dengan memindahkan orang dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah perlu mengetahui latar belakang mereka, mengidentifikasi kebutuhan, serta menyiapkan jalan keluar yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan secara lebih mandiri.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menilai penertiban tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Meski demikian, tindakan di lapangan harus menjadi bagian dari penanganan sosial yang lebih menyeluruh.

“Penertiban diperlukan demi menjaga ketertiban umum, serta memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Namun, penanganan PPKS jangan berhenti pada penindakan di lapangan,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu (11/10).

Keberadaan Pak Ogah tidak bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan mereka dari satu ruas jalan ke lokasi lain. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan yang mendorong seseorang bertahan di jalanan, mulai dari faktor ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, masalah keluarga dan pendidikan, hingga minimnya akses terhadap layanan sosial.

“Persoalan PPKS perlu dilihat secara utuh. Jangan menganggap mereka sebagai orang yang selalu berada di jalan, mengganggu ketertiban, atau membuat kawasan menjadi kumuh,” ujarnya.

Penertiban berhadapan dengan persoalan kewenangan

Tantangan penanganan Pak Ogah di Jakarta Barat sebenarnya telah terlihat sebelum operasi penertiban pada 9 Oktober. Pada 5 Oktober 2026, Suku Dinas Sosial Jakbar menyatakan pengatur lalu lintas ilegal tersebut tidak termasuk dalam kriteria PPKS berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, menjelaskan persoalan itu telah dibahas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, karena tidak memenuhi kriteria PPKS, Pak Ogah tidak dapat ditempatkan sebagai warga binaan sosial di panti milik Dinas Sosial.

“Dalam pembahasan bersama Dinsos, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta, Pak Ogah tidak dimasukkan dalam kriteria PPKS,” kata Fajar, Senin (5/10).

Ia juga menyebut kapasitas sejumlah panti sosial telah penuh. Kondisi tersebut menjadi kendala tambahan apabila seseorang dinilai membutuhkan layanan yang tersedia di fasilitas tersebut.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya persoalan yang perlu diperjelas dalam mekanisme penanganan di lapangan. Di satu sisi, aktivitas pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan perlu ditertibkan karena berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban. 

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, sebelumnya mengungkapkan orang-orang yang dijangkau akan dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan. Satpol PP juga merencanakan pengawasan bergerak di sejumlah titik rawan, termasuk Jalan Tubagus Angke.

“Kita nggak mungkin mengerahkan anggota di setiap titik. Berapa banyak yang harus dikerahkan, sementara tugas kami tidak hanya itu. Solusinya, kami melakukan pengawasan rutin secara mobile di ruas jalan tersebut,” ujar Herry.

Pengawasan bergerak akan membantu mencegah aktivitas serupa muncul kembali. Namun, pengawasan dan surat pernyataan pada dasarnya merupakan instrumen penertiban. 

Pendataan jadi langkah awal

Dalam operasi 9 Oktober, penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di putaran depan Rumah Duka Jabar Agung, lampu lalu lintas BKB Kalijodo, dan putaran MW di Jalan Pangeran Tubagus Angke. Sebanyak 10 orang diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya melalui berita acara serah terima.

Kenneth mengapresiasi langkah petugas gabungan tersebut. Namun, ia berharap penyerahan ke panti sosial tidak sekadar menjadi akhir dari proses penertiban, melainkan awal untuk mengenali kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memperkuat pendataan PPKS secara terpadu dan berbasis data yang akurat. Informasi yang dikumpulkan setidaknya mencakup identitas, usia, asal daerah, kondisi keluarga, pendidikan, kemampuan bekerja, serta kebutuhan pelayanan.

Pendataan itu penting karena orang-orang yang berada di jalanan tidak selalu menghadapi persoalan yang sama. Anak yang membutuhkan perlindungan, lanjut usia tanpa dukungan keluarga, penyandang disabilitas, dan orang dewasa usia produktif memerlukan bentuk penanganan berbeda.

Sementara itu, mereka yang memiliki kemampuan bekerja dapat diarahkan pada program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi.

“Mereka yang terjaring harus mendapat pembinaan dan tindak lanjut melalui panti sosial sesuai prosedur,” tegas Kenneth.

Ia menekankan, pembinaan seharusnya tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mencegah seseorang kembali melakukan aktivitas serupa di jalanan.

Dari pembinaan menuju kemandirian

Bagi mereka yang berada dalam usia produktif dan memiliki kemampuan bekerja, penanganan sosial perlu dilanjutkan dengan akses terhadap pekerjaan. Pelatihan keterampilan saja tidak cukup jika tidak disertai peluang untuk memanfaatkannya.

Kenneth mendorong Pemprov DKI membangun kerja sama dengan dunia usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha milik daerah (BUMD), serta sektor swasta untuk membuka akses pekerjaan bagi mereka yang telah menjalani pembinaan.

“Kalau ada yang masih sehat, produktif, dan mampu bekerja, jangan hanya ditampung,” ujarnya.

Pelatihan, kata Kenneth, harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan diikuti pendampingan hingga peserta memiliki peluang memperoleh penghasilan secara mandiri. Bagi yang memilih berwirausaha, dukungan dapat berupa akses permodalan dan pemasaran.

Pemprov DKI juga perlu memastikan rumah singgah dan fasilitas rehabilitasi sosial mampu mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial, bukan sekadar menjadi tempat penampungan sementara.

Keberhasilan tak cukup diukur dari jumlah razia

Penanganan PPKS yang berkelanjutan membutuhkan indikator keberhasilan yang lebih luas ketimbang jumlah orang yang terjaring operasi. Pemerintah perlu memantau berapa banyak orang yang berhasil kembali kepada keluarga, memperoleh pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau menyelesaikan rehabilitasi sosial. 

Data mengenai mereka yang kembali beraktivitas di jalanan juga penting untuk mengevaluasi efektivitas program. Untuk itu, penanganan PPKS perlu dievaluasi secara berkala agar penertiban diikuti pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu.

“Jakarta selayaknya menjadi kota yang tertib, tapi juga harus menjadi kota yang manusiawi. Kita tidak boleh membuat ruang publik jadi tidak tertib, dan juga tidak boleh menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan menggusur atau memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain,” katanya.

Tantangan Pemprov DKI bukan memilih antara menjaga ketertiban dan melindungi warga yang rentan. Keduanya harus berjalan bersamaan. Penertiban diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, adapun pendataan, rehabilitasi, dan pemberdayaan menjadi jalan keluar agar mereka memiliki alternatif selain kembali ke jalanan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua