Langsung ke konten
News

Penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Berbau Kasus Judi Online

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap Tim Paminal Mabes Polri atas dugaan penyelewengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara penangkapan AKP Fajar hingga dipulangkan dan kembali berdinas.

Penangkapan AKP M Fajar terkait judi online ini dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divisi Propam Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono, KAmis (1/9/2022).

Tak berselang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya, bermula saat penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menangkap seorang pria terkait penjualan chip untuk online games.

“Kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga di luar pasaran. Seseorang ini yang diamankan, dia menaikkan harganya lebih tinggi Rp2.000. Kartu chip ini untuk bermain games online,” kata Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9).

Zulpan menegaskan, pria yang ditangkap AKP M Fajar itu tidak terkait dengan kasus judi online.

“Setelah saya tanya Kapolsek Penjaringan, chip itu sebenarnya bukan untuk bermain judi online. Yang benar chip itu untuk main games online,” terang Zulpan.

Berkembang Isu Ada Uang ‘Damai’

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Penjaringan, ternyata tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan penjual chip games online tersebut, sehingga yang bersangkutan dibebaskan.

Namun, setelah penjual chip itu dipulang, berkembang isu liar adanya uang ‘damai’ yang disetor ke Polsek Penjaringan. Kabar itu yang menjadi dasar Paminal Mabes Polri melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada AKP Fajar dan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

AKP Fajar dan tujuh anggota Polsek Penjaringan lalu ditangkap oleh Paminal Mabes Polri pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka lalu diperiksa secara intensif.

Zulpan memberitahu, pemeriksaan terhadap AKP Fajar dan tujuh anggota Polsek Penjaringan dilakukan kurang dari 24 jam. Malam harinya mereka dipulangkan dan berdinas kembali.

“Saya dapat laporan bahwa pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan tujuh anggotanya beserta Kapolsek Penjaringan sudah tuntas. Hari ini mereka sudah kembali berdinas seperti biasa,” tuturnya.

Mengenai adanya pemberian sanksi yang akan diberikan oleh Polda Metro Jaya, Zulpan mengatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Propam Mabes Polri.

“Dalam hal ini tentu rekomendari dari Propam Mabes Polri akan diberikan kepada Polda Metro Jaya. Nanti Polda Metro Jata akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hasil pemeriksaan Propam yang diberikan kepada kami,” terang Endra Zulpan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua