Hermawan menjelaskan, percepatan diperlukan untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan, memitigasi risiko kegagalan pengadaan, serta memastikan barang dan jasa pemerintah tersedia tepat waktu.
Namun, percepatan tetap membutuhkan pengendalian risiko. Salah satu faktor pentingnya adalah kualitas dan integritas sumber daya manusia yang terlibat dalam setiap tahapan pengadaan.
Selain itu, kepatuhan terhadap alokasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/Kecil (UMK) juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Dengan demikian, pengadaan tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi juga memperhatikan ketentuan dan tujuan kebijakan pemerintah.
Pengawasan pun perlu dilakukan secara aktif dan bertahap. Dalam sosialisasi tersebut, pendekatan Three Lines of Defence disebut sebagai salah satu cara untuk memperkuat pengendalian pada titik-titik kritis pengadaan.
“Pendekatan itu diharapkan bisa memperkuat pengendalian terhadap berbagai titik kritis, dalam proses pengadaan. Termasuk risiko penyalahgunaan spesifikasi maupun penggelembungan anggaran,” kata Awan, sapaan Hermawan.
Risiko seperti spesifikasi yang tidak tepat atau anggaran yang tidak wajar dapat berdampak panjang. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan ketika masalah sudah muncul. Pengendalian perlu dibangun sejak kebutuhan direncanakan, paket disusun, proses pemilihan penyedia dilakukan hingga kontrak dilaksanakan.
Menyiapkan Pengadaan 2027Sosialisasi BPPBJ DKI Jakarta sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2027.
Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perangkat daerah tidak menunda persiapan hingga tahun anggaran dimulai.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong segera menindaklanjuti persiapan pengadaan.
Bagi pemerintah, kesiapan dokumen sejak dini menjadi salah satu fondasi penting. Dokumen yang disusun secara matang dapat membantu memperjelas kebutuhan, memperkirakan risiko, menentukan strategi pengadaan, sekaligus memudahkan pengawasan selama proses berlangsung.
“Diharapkan, Perangkat Daerah dan UKPD bisa menyusun dokumen perencanaan, dan persiapan pengadaan secara matang dan berkualitas sejak dini. Dengan begitu, proses pengadaan berlangsung tepat waktu, meminimalkan risiko keterlambatan, serta menghasilkan value for money yang optimal,” tandas Hermawan.
Pada akhirnya, percepatan pengadaan bukan semata-mata tentang membuat proses pemerintah menjadi lebih cepat. Ukurannya adalah apakah proses tersebut mampu menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas, waktu, biaya, dan manfaat yang sesuai kebutuhan.
Ketika perencanaan dilakukan lebih awal, risiko dapat dipetakan sejak dini dan pengawasan berjalan di setiap tahapan, pengadaan memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan value for money. Bagi masyarakat, dampaknya dapat dirasakan melalui program dan layanan publik yang tersedia sesuai waktu yang telah direncanakan.
Itulah sebabnya persiapan pengadaan 2027 mulai didorong jauh sebelum pelaksanaan anggaran berlangsung. Semakin matang prosesnya sejak awal, semakin kecil ruang bagi keterlambatan untuk mengganggu program pemerintah yang pada akhirnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.