KabarJakarta.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agaman pasangan Islam-Kristen. Menanggapi itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Min mengatakan putusan itu tidak sejak dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau dari segi fatwa MUI tidak sejalan,” kata Ma’ruf Amin saat mengunjungi kantor MUI Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, seperti dalam rekaman video yang diterima KabarJakarta.com, Rabu (29/6/2022).
Mengenai putusan PN Surabaya itu, Ma’ruf Amin berpendapat, Komisi Hukum MUI akan melakukan pembahasan. Dia menegaskan kembali, berpegangan pada fatwa MUI, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.
“Nanti seperti apa. Komisi Hukum MUI akan membahasnya, karena fatwanya memang tidak boleh," ujarnya.
Ma’ruf mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa soal pernikahan beda agama sudah lama. Dia menyebut fatwa itu sudah ada saat dirinya menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI.
“Kalau fatwanya sudah ada sejak saya menjabat Ketua Komisi Fatwa,” terang Ma’ruf Amin.
Mengutip dari situs MUI menyebutkan, larangan menikah beda agama itu tercatat pada Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu ditetapkan di Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Fatwa ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI. Fatwa ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa yaitu Ma'ruf Amin sebagai ketua komisi dan Hasanuddin sebagai sekretaris komisi.
Berikut bunyi putusan fatwa MUI itu:
FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Islam-Kristen
PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hakim memerintahkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat pernikahan tersebut.
Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6).
Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. Lalu apa kata PN Surabaya?
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya,” demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.