Pengamen Masuk Mikrotrans Kampung Melayu, Transjakarta Tegaskan Larangan

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melarang aktivitas mengamen, meminta sumbangan, berjualan dalam bentuk apapun pada layanannya baik bus maupun Mikrotrans. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com —  Perjalanan dengan transportasi umum seharusnya menjadi ruang bagi penumpang untuk bergerak dengan aman dan nyaman. Namun, suasana itu terusik ketika sejumlah orang masuk ke dalam armada Mikrotrans dan melakukan aktivitas mengamen di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman aktivitas pengamen di dalam armada beredar di media sosial. Dalam video yang beredar pada Rabu, 30 September 2026, terlihat seorang pengamen berada di dalam armada Mikrotrans di kawasan Terminal Kampung Melayu. Ia tampak berada di dekat pintu kendaraan sambil bernyanyi dan menerima uang dari penumpang.

Video tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat. Bagi penumpang, keberadaan pengamen di dalam kendaraan bukan sekadar persoalan aktivitas mencari penghasilan. Ketika seseorang masuk ke ruang penumpang dan mulai bernyanyi atau meminta uang, suasana perjalanan dapat berubah.

Penumpang yang semula ingin beristirahat, berbincang atau sekadar menikmati perjalanan harus berhadapan dengan aktivitas yang tidak mereka pilih.

Kejadian di Kampung Melayu itu akhirnya mendapat respons dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Perusahaan operator transportasi publik tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan dan menyebut laporan mengenai pengamen di Mikrotrans sebagai perhatian serius.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa keberadaan pengamen di dalam layanan Mikrotrans tidak dibenarkan.

“Transjakarta mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan, terkait gangguan pengamen pada layanan Mikrotrans,” ungkap Ayu, Jumat (2/10).

Menurut Transjakarta, larangan tersebut bukan hanya berlaku bagi pengamen. Aktivitas meminta sumbangan dan berjualan juga dilarang di dalam armada bus, Mikrotrans maupun seluruh area halte Transjakarta.

“Aktivitas ngamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun, secara tegas dilarang keras, di dalam armada bus dan Mikrotrans di seluruh area halte Transjakarta,” papar Ayu.

Larangan itu berkaitan dengan upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban layanan. Dalam dokumen standar pelayanan minimal layanan Transjakarta, larangan mengamen, meminta-minta dan berjualan juga tercantum sebagai bagian dari ketentuan kegiatan di kendaraan.

Ini menunjukkan, persoalan di Kampung Melayu bukan muncul karena belum adanya aturan. Ketentuannya sudah ada. Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.

Mikrotrans sendiri merupakan layanan angkutan umum pengumpan Transjakarta yang menjangkau titik-titik pemberhentian hingga kawasan permukiman. Karena karakter layanannya menggunakan armada berukuran lebih kecil dibandingkan bus Transjakarta, aktivitas di dalam kendaraan relatif lebih mudah dirasakan langsung oleh penumpang.

Selain larangan mengamen, Transjakarta kembali mengingatkan sejumlah aturan penggunaan Mikrotrans. Meski tarifnya saat ini Rp0, penumpang tetap wajib melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE). Penumpang juga hanya diperbolehkan naik dan turun di bus stop yang telah ditentukan.

Ketentuan itu menunjukkan bahwa layanan gratis bukan berarti tanpa aturan. Ada tata tertib yang harus dipatuhi agar perjalanan tetap teratur.

Jika pengamen kembali berulah?

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai sanksi. Dalam keterangan Transjakarta terkait kejadian di Kampung Melayu pada 2 Oktober 2026, perusahaan belum menjelaskan bentuk sanksi khusus yang akan diberikan kepada pengamen apabila pelanggaran kembali terjadi.

Yang ditegaskan Transjakarta adalah kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan mencegah aktivitas serupa kembali muncul. Karena itu, belum tepat jika disebut akan ada sanksi tertentu seperti denda atau proses hukum tanpa adanya penjelasan resmi mengenai mekanismenya.

Transjakarta justru meminta pelanggan ikut membantu pengawasan. Jika menemukan aktivitas yang mengganggu, penumpang diminta mencatat kode bus atau nomor pelat kendaraan.

Informasi tersebut dapat digunakan untuk menelusuri kejadian dan disampaikan melalui Call Center 1500-102 atau media sosial resmi Transjakarta.

Langkah pelaporan ini penting karena pengawasan transportasi publik tidak hanya berlangsung melalui petugas. Laporan dari penumpang dapat menjadi informasi awal bagi operator untuk mengetahui kapan dan di mana pelanggaran terjadi.

Insiden Kampung Melayu sekaligus memperlihatkan bahwa menjaga kenyamanan transportasi publik membutuhkan dua hal: aturan yang jelas dan pengawasan yang berjalan.

Larangan mengamen sudah ditegaskan Transjakarta. Tantangannya sekarang adalah memastikan larangan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di dalam armada maupun halte.

Ayu menegaskan, laporan mengenai pengamen di Mikrotrans akan menjadi bahan perhatian Transjakarta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Laporan ini telah menjadi perhatian serius bagi kami. Ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,” tuturnya.

Bagi penumpang, pesan itu sederhana: Mikrotrans adalah ruang bersama. Ketika perjalanan digunakan untuk aktivitas di luar fungsi layanan, kenyamanan penumpang dapat terganggu.

Untuk itu, selain menegakkan larangan, operator perlu memastikan pengawasan di lapangan berjalan sehingga aturan tidak hanya berhenti sebagai tulisan, tetapi benar-benar terasa dalam perjalanan sehari-hari warga Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *