Langsung ke konten
News

Pengangkatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Tidak Sah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akibat belum adanya peraturan pelaksanaan mengenai penunjukkan Pejabat (Pj) Kepala Daerah.

“Kami meminta di dalam tuntutan gugatan itu supaya majelis hakim PTUN memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan aturan pelaksanaan yang jelas terkait dengan pengangkatan pejabat kepala daerah,” kata kuasa hukum Penggugat, Rasyid Ridha, di PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022).

Rasyid menjelaskan, UU No. 10 Tahun 2016 telah mengatur bahwa pemerintah harus mengeluarkan aturan pelaksana terkait tata cara pemilihan Pj Kepala Daerah.

Ia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa pemerintah harus membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengisian Pj Kepala Daerah sebagai tindak lanjut dari UU Pilkada.

Rekomendasi serupa juga disampaikan Ombudsman RI bahwa pemerintah harus menerbitkan aturan teknis pelaksana dalam bentuk PP. Menurut Rasyid, akibat belum adanya peraturan tersebut, tindakan pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah sejak Mei 2022 dilakukan tanpa dasar aturan hukum yang jelas.

“Ini bahkan berpotensi menabrak asas legalitas itu sendiri karena kan sudah ada mandatnya di Undang-Undang Pemilukada agar dibikin aturan pelaksanannya, tetapi justru itu tidak dilakukan,” tegas Rasyid.

Oleh karena itu, para penggugat juga menuntut agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan para Pejabat Kepala Daerah yang sudah dilantik. “Kami juga meminta agar majelis hakim PTUN memiliki posisi yang tegas, yang jelas, untuk membatalkan seluruh Pejabat Kepala Daerah yang telah diangkat sampai detik ini,” ujar Rasyid.

Dia menambahkan, dalam gugatan ini, majelis hakim juga diminta untuk menyatakan pengangkatan Pejabat Kepala Daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum sebagai perbuatan melawan hukum.

Seperti diketahui, pemerintah memilih membuat aturan terkait pengisian Penjabat Kepala Daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ketimbang dalam bentuk PP.

“Aturan pelaksana penunjukan kepala daerah diputuskan dalam bentuk Permendagri. Saat ini, draf atau rancangan Permendagri itu sedang diharmonisasi dan dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, 22 Juli 2022.

Namun, hingga November 2022 aturan tersebut tak kunjung terbit. Padahal, masih ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023 dan 187 kepala daerah pada 2024.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua