Langsung ke konten
News

Pengusaha di Jakarta Ogah Ikuti Kemauan Anies, Tolak Kenaikan UMP 5,1%

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, revisi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen akan memicu enaikan harga, terutama harga konsumsi rumah tangga.

Karena itu, Diana berpendapat, revisi kenaikan UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai tidak tepat jika dikatakan sebagai bentuk peningkatan daya beli masyarakat.

“Menurut kami tidaklah tepat, karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikan harga, terutama harga konsumsi rumah tangga,” kata Diana Dewi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12/2021).

Lebih parahnya lagi, lanjut Diana, kebijakan Anies tersebut akan membebani para pengusaha kecil untuk memenuhi ketentuan UMP.

Justru tegasnya, kebijakan yang dibuat Anies itu bukan berkeadilan, melainkan akan merusak usaha kecil yang tidak mampu membayar karyawanya dengan gaji setinggi itu.

Selain itu, Diana menyebutkan, kebijakan Anies menaikkan UMP DKI menjadi 5,1 persen merupakan keputusan sepihak, tidak melibatkan para pelaku usaha.

“Kadin Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Ibu Kota atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemporv DKI Jakarta,” ujar dia.

Karena dinilai sepihak Kadin DKI Jakarta bersama para pengusaha menolak menerapkan keputusan Gubernu DKI Jakarta yang menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen dan tetap menjalankan keputusan kenaikan UMP sebelumnya, yakni 0,8 persen yang ditetapkan Dewan Pengupahan.

“Sebagian besar pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta” pungkas Diana Dewi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua