Langsung ke konten
News

Pengusaha Gugat Revisi Kenaikan UMP DKI 2022, Buruh Akan Lakukan Perlawanan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewanti-wanti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak memperkeruh suasana terkait revisi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan mengajukan gugatan secara hukum.

Menurut Said Iqbal, Apindo seharusnya tidak perlu menyiram bensin ke dalam api sehingga dapat membuat masalah semakin pelik.

“Jangan siram bensin ke dalam api,” kata Said Iqbal, Senin (20/12/2021).

Ia menegaskan, sejak awal KSPI tidak mempermasalahkan apabila pengusaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 tidak menaikkan UMP pekerjanya. Ia mencontohkan pengusaha di bidang pariwisata, travel, atau maskapai penerbangan.

“Sepanjang bisa dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun, kami tidak mempermasalahkan tidak ada kenaikan UMP,” ujarnya.

Karena itu, Said Iqbal mempertanyakan protes Apindo atas kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,85 persen.

Menurut Iqbal, rencana Apindo akan menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP DKI hanya akan memancing gerakan perlawan buruh yang lebih keras, tidak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Ia pun mempertanyakan apakah Apindo mengetahui pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4,5 persen, sehingga UMP akan menjadi dasar.

“Jadi, kalau Apindo ingin PTUN-kan SK Gubernur itu, coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan butuh semakin keras terus,” ucap Said Iqbal.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Apindo berencana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut,” tegas Nurjaman.

Kata Nurjaman, pihaknya menolak keras keputusan merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 itu, karena selain memberatkan pelaku usaha, juga menyalahi aturan.

Menurut dia, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Sebelumnya, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022. Namun, di kemudian hari keputusan tersebut direvisi dan Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp4.641.854.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua