KabarJakarta.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pengusaha berpikir dengan menggunakan akal sehat dan obyektif terkait kebijakannya merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Kata Anies, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19, UMP DKI tahun 2021 bisa naik 3,3 persen. Sementara saat ini, kondisi perekonomian, khususnya di Jakarta sudah membaik, kenapa UMP DKI tahun 2022 yang sebelumnya hanya naik 0,8 persen saja.
“Kok masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Kita berpikir dengan akal sehat saja deh, common sense,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Anies menegaskan, UMP DKI Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata naik di atas 8,6 persen. Itu artinya, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dilalui oleh para pengusaha.
“Ini artinya dunia usaha di Jakarta sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Tahun kemarin saja di saat lagi krisis ekonomi akibat pandemi, dalam kondisi berat seperti itu naiknya 3,3 persen,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini kondisi ekonomi semakin membaik, sehingga kenaikan UMP di angka 0,8 persen dinilai tidak adil untuk para pekerja. “Ini kan mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali,” ucap Anies.
Kata kenaikan DKI UMP 0,8 persen dinilai tidak adil, Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen,” pungkasnya.