KabarJakarta.com - Hari ini, Minggu (16/10), Anies Baswedan telah resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usai menjalani tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies menerima uang pensiun. Berapa besaran yang dia terima?
Diketahui, besaran uang pensiun yang diterima Anies setiap bulannya tidak lebih dari Rp10 juta. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2017 silam, yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.
Saat itu Sumarsono membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI Jakarta yang diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain uang pensiunan setiap bulannya, Anies juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun berdasarkan Pasal 88 PP No. 16 Tahun 2022, THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri dari:
1. Pensiun Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tambahan Penghasilan
Demikian perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.