KabarJakarta.com - Empat karyawan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial Z, M, F, dan N dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, seorang perempuan berinisial ND. Pemerkosaan terjadi tanggal 6 Desember 2019.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman menceritakan kronologi kejadi, yaitu pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, korban diajak oleh tujuh rekannya untuk makan di sebuah restoran usai bertugas. Setelah itu, mereka melanjutkan dengan bersenang-senang mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Sepulang dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel sekitar pukul 04.00 WIB keesok harinya. Saat itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras selama di tempat hiburan malam.
Setiba di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Di sana terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.
Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian itu kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.
“Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindakan pelecehan seksual,” kata Arif, Senin (24/10/2022).
Dugaan pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.
Tak lama berselang, pihak keluarga korban mencabut laporan tersebut dan berniat menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z. Polisi akhirnya menutup kasus itu dengan alasan restorative justice.
“Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluarga,” jelas Arif.
Meski kasus itu sudah tidak diproses secara hukum, para pelaku tetap mendapatkan hukuman berat atas perbuatan mereka. Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer dipecat dari jabatannya. Sedangkan F yang merupakan PNS golongan 2 dan Z yang merupakan CPNS diturunkan golongannya.
“Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian diproses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman,” terangnya.
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan ia masih bekerja sampai saat ini,” ungkap Airf.
Kemenkop UKM, kata Arif, berkomitmen sejak awal melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.
Kasus pemerkosaan yang terjadi lebih dua tahun lalu itu kembali menjadi perbincangan usai keluarga korban, ND, tak terima saat salah satu pelaku, Z menceraikan korban.
Isu ini kembali menyeruak di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan publik.