- Melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
- Memasukkan nama bakal calon beserta ceklist kelengkapannya kedalam file MS. Exel (format terlampir).
- Dokumen persyaratan bakal calon dibuat dalam satu folder Google Drive.
- Melaporkan daftar bakal calon ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat selambat-lambatnya 8 September 2025.
News
Pernyataan Mendes PDT Bertolak Belakang dengan Surat DPW PAN Jabar Calon Pendamping Desa
Redaksi
Diperbarui
KabarJakarta.com- Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik.
Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan.
Para pendamping yang direkrut mesti sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.
"Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan) jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna," kata dia dikutip dari Antara, Jumat 25 April 2025.
Namun, pernyataan Mendes PDT yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang masuk dalam Kabinet Merah-Putih Presiden Prabowo Subianto ini berbanding terbalik di lapangan.
DPW PAN Jabar justru mengeluarkan surat selebaran perihal Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPW Jabar Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilah pada 29 Agustus 2025.
Surat tentang penempatan Pendamping Desa di Kemendes RI, berisikan tentang adanya quota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan AnggotaaDPR RI dari PAN.
Berikut poin yang tercantum dalam surat DPW PAN Jabar:
Pilihan Lain