KabarJakarta.com - Aturan naik pesawat terbaru telah resmi dirilis pemerintah. Aturan yang berlaku ini mewajibkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi Booster.
Jika tidak bisa atau belum divaksinasi Booster, ada ketentuan lain yang berlaku untuk naik pesawat. Berikut aturan naik pesawat terbaru per Juli 2022:
Usia 18 Tahun dan 18 Tahun ke Atas
Aturan naik pesawat di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang berlaku per 17 Juli 2022.
Untuk calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, dikenakan aturan naik pesawat sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Aturan naik pesawat jika sudah divaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Aturan naik pesawat jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua:
- Menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Mereka juga bisa melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Aturan naik pesawat jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Naik Pesawat Terbaru untuk Usia 6-17 Tahun
Calon penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka dikenakan aturan naik pesawat sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
- Tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
Aturan untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Kemudian, calon penumpang pesawat yang berusia di bawah 6 tahun juga dikenakan aturan naik pesawat terbaru Juli 2022. Berikut informasinya.
- Dikecualikan aturan vaksinasi
- Tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
Syarat Naik Pesawat untuk Penderita Komorbid
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib mematuhi aturan baru yang berlaku. Mereka wajib melampirkan:
- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.