Langsung ke konten
News

Perubahan Nama Jalan di Jakarta Bisa Jadi Masalah Pasca Anies Tak Menjabat Lagi

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Anies Baswedan diminta untuk tidak meninggalkan persoalan jelang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir. Hal itu terkait dengan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.

Sebab, dengan adanya perubahan nama jalan itu akan berdampak di masyarakat yaitu harus memperbarui KTP, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan alamat masyarakat di wilayah yang mengalami perubahan nama jalan.

“Saat ini kan sudah mau berakhir masa jabatannya. Jadi jangan meninggalkan sesuatu atau meninggalkan masalah,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi kepada KabarJakarta.com, Kamis (7/7/2022).

“Kalau pun merubah nama jalan itu dengan niatan baik, tapi jangan meninggalkan persoalan lah,” tambahnya.

Menurut politisi PDIP ini, idealnya Anies Baswedan tidak mengubah nama jalan yang sudah ada, apalagi di masa jabatannya akan berakhir. Melainkan, kata dia, nama tokoh-tokoh Betawi yang diusulkan itu diberikan pada jalan baru yang belum diberikan nama.

“Yang terjadi saat ini, masyarakat banyak yang mengeluhkan adanya perubahan jalan. Selain membutuhkan dana besar dalam proses perubahan surat-surat, masyarakat akan terganggu jam kerjanya untuk mengurus perubahan surat-surat yang dimiliki,” pungkas Rasyidi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua