Langsung ke konten
News

Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Puluhan Anak di Bawah Umur

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kantor pinjol tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengamankan kegiatan pinjol ini karena tidak ada izin dari OJK,” kata Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) malam.

Terlebih, lanjut Zulpan, proses penagihan yang dilakukan oleh pinjol ini dinilai telah meresahkan masyarakat.

Para pegawainya ditugaskan menagih utang dengan cara mengancam, hingga mengunggah data pribadi dan menyebarkan hal-hal yang merugikan martabat peminjam.

“Ketika mengingatkan atau menagih pembayaran kepada orang yang meminjam, disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, di antaranya pengancaman dan mengunggah hal-hal yang menurunkan harkat, martabat, derajat dari peminjam, dan sebagainya,” ujar Zulpan.

Saat tiba di perusahaan pinjol ilegal tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung merangsek ke lantai dua dan tiga ruko yang digunakan sebagai kantor. Penyidiki kemudian meminta puluhan pegawai yang berada di lokasi menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.

Terlihat beberapa pegawai yang sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp (WA) untuk menagih kepada para nasabah langsung terdiam.

Beberapa pegawai berusaha menutupi wajahnya ketika polisi berusaha meminta keterangan mengenai izin kantor pinjol ilegal tersebut.

“Kami enggak tahu kegiatan ini ilegal?” tanya seorang polisi.

Sejumlah pegawai mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin operasional perusahaan tempat bekerja. Beberapa dari mereka mengaku bekerja di kantor pinjol ilegal ini karena diajak oleh temannya.

“Saya diajak teman, kalau persoalan perizinan saya enggak tahu,” ucap seorang pegawai pinjol ilegal tersebut.

Pekerjakan anak di bawah umur

Endra Zulpan mengungkapkan, dalam penggerebekan itu penyidik mendapati sejumlah pegawai yang ternyata masih di bawah umur. Mereka bekerja tanpa mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.

Namun, Zulpan tidak menyebutkan berapa jumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan. Ia menyebut jumlah keseluruhan saja, yakni 98 orang.

“48 di antanya tim reminder yang bertugas mengingatkan 1-2 hari sebelum jatuh tempo soal waktu pembayaran utang melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka bekerja,” jelas Endra Zulpan. Sementara, 50 orang pegawai lainnya merupakan tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Kelola 14 aplikasi pinjol iegal

Endra Zulpan mengatakan, dalam penanganan kasus ini polisi mengamankan satu orang manajer yang juga penanggung jawab kantor.

“Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan,” kata Zulpan.

Seluruhnya, lanjut Zulpan, dibawa ke Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasakan hasil penyelidikian sementara, kantor pinjol ilegal di Kawasan PIK II Jakarta Utara itu sudah beroperasi sejak Desember 2021. Perusahaan tersebut mengelola sedikitnya 14 aplikasi untuk meminjam, di antaranya bernama Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online. (Edward)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua