Langsung ke konten
News

Pj Gubernur DKI Diperbolehkan Memecat dan Memutasi Bawahan Tanpa Izin Mendagri

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang isinya memperbolehkan Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat (Pj), maupun Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah memberhentikan atau memutasi pegawai tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat edaran tersebut ditandatangani Tito Karnavian tanggal 14 September 2022 ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edara tersebut.

“Iya benar,” kata Benny singkat saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Izin itu tertuang dalam poin Nomor 4 SE. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada Plt, Pj, dan Pjs Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi Poin 4 SE tersebut:

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada Pejabat/Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan Perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan”

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Meski begitu, Plt, Pj dan Pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Benny Irwan menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kalau minta izin lagi, akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi Pratama dan Madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa,” tegas Benny.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua