Langsung ke konten
News

Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Dipastikan Bukan Kader Partai Politik

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan kriteria yang cocok menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan yang akan pension pada Oktober 2022 mendatang. Tito menyebut Pj Gubernur DKI haruslah berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang setara Eselon I.

“Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya Eselon I,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Mantan Kapolri ini menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Pj Gubernur DKI haruslah pejabat pimpinan tinggi madya. Dia memastikan Pj Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Aturannya jelas sekali. Harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari Aparatur Sipil Negara. Undang-undang mengatakan seperti itu,” tegas Tito.

Dia mengaku belum membahas lebih lanjut soal sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies tersebut. Nantinya, DPRD DKI Jakarta juga akan memberikan masukan terkait hal itu.

“Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya nanti kami minta masukan dari DPRD DKI,” ujarnya.

Tito mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus terhadap Pj Gubernur di beberapa daerah lain. Pj Gubernur DKI, ungkap Tito, akan dibahas pada September 2022 nanti.

“Kami masih fokus yang beberapa daerah lainnya. Ini kan Oktober, September nanti akan kita September,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir Oktober 2022 mendatang.

Anies Baswedan terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sedangkan, Riza Patria menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno yang mengundurkan karena maju di Pilpres 2019.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua