KabarJakarta.com -- Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam menutup diskotek Golden Crown. MA menilai Pemprov DKI sewenang-wenang menutup tempat hiburan malam itu sehingga harus mencabut penutupan yang dilakukannya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 setelah dilakuka razia dan mendapati 213 pengunjung diskotek positif mengonsumsi narkoba.
Namun, Golden Crown membantah dengan mengatakan pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.
Golden Crown melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dan hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan mereka.
PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI mencabut penutupan diskotek Golden Crown yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat. PTUN Jakarta menilai Pemprov DKI telah sewenang-wenang dalam menutup izin udaha Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS).
Adapun pertimbangan PTUN Jakarta adalah sebagai berikut:
Pengadilan menilai bahwa secara substansi penerbitan Surat Keputusan objektum listis mengandung segi kekurangan yuridis, karena terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan menerbitkan Surat Keputusan objektum litis tanpa terlebih dahulu mendengar, meneliti hasil pemeriksaan badan atau lembaga yang berwenang, dalam hal ini hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, sehingga tindakan Tergugat (Pemprov DKI) yang mencabut Tanda daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa merupakan tindakan yang sewenang-wenang (Willlekeur) karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan secara mutatis mutandis juga melanggar azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara dan asas kecermatan yaitu asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan okumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.
Sementara, pihak Golden Crown menyatakan pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di dalam diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.
“Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown,” kata kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan, yang dikutip dari berkas gugatan.
Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta melayangan PK ke MA, dan hasilnya kembali ditolak.
“Menolak PK (Pemprov DKI),” bunyi putusan MA yang dilansir dari website MA, Rabu (22/12/2021).
Duduk dalam perkara ini, Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.