Langsung ke konten
News

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo 20 Hari

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Masa penahanan 20 hari Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, telah berakhir pada 25 Agustus 2022 kemarin. Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Roy Suryo.

“Sudah diperpanjang otomatis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8). Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti Jaksa.

“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu petunjuk Jaksa apakah berkas yang dikirim sudah lengkap atau ada kekurangan,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas perkara Roy Suryo selama 14 hari.

“Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap (P21) maka langsung masuk tahap kedua. Kalau tidak lengkap (19), nanti ada petunjuknya,” jelas Endra Zulpan.

Roy Suryo Siapkan Pembelaan

Roy Suryo sendiri tengah menyiapkan pembelaan untuk menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain terkait status penahanan kliennya. Menurut dia, Roy Suryo telah siap mengikuti proses persidangan.

“Sebagai warga negara yang baik, beliau akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Pitra.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua