KabarJakarta.com -- Polemik revisi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 belum berakhir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta saling ancam.
Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan UMP DKI tahun 2022 yang telah diputuskannya yaitu sebesar 5,1 persen.
Adapun ancaman sanksi yang akan ia berikan tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT, dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi dalam Kepgub DKI tersebut.
Dalam diktum KETIGA disebutkan, “Pengusaha diwajibkan menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih”.
Sedangkan, bunyi diktum KEEMPAT yaitu, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU”.
Pada diktum KELIMA berbunyi, “Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP DKI tahun 2022 ditetapkan”.
Adapun keputusan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum PERTAMA yang berbunyi, “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratu Lima Puluh Empat Rupiah) per bulan”.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 diakui oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, keputusan tersebut, kata Riza Patria, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.
“Jadi ini semua untuk memberikan rasa keadilan. Memang belum sesuai dengan PP No. 36/2021,” kata Riza Patria, Selasa (21/12) lalu.
Pengusaha akan PTUN-kan
Keputusan Anies Baswedan merevisi UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen para pengusaha meradang. Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) menilai hal yang dilakukan Anies itu melawan ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Anies dituding memicu terjadinya kegaduhah di daerah lainnya yang UMP-nya sudah ditetapkan pada 20 November 2021.
Apindo pun berencana menggugat keputusan Anies tersebut setelah dasar hukum revisi UMP DKI 2022 diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
“Mengenai tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN), tentu kami menunggu keputusan gubernurnya terbit. Kalau sudah terbit, kita langsung proses tuntutan itu,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Senin (20/12/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pengurus dan anggota Apindo untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Keputusan Gubernur DKI itu kan baru kemarin secara resmi (Senin, 17/12),” kata Nurjaman, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, Apindo meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta untuk tidak mengikuti kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen yang ditetapkan Anies Baswedan.
Mereka bersikeras hanya akan mengikuti aturan sebelumnya, yaitu UMP DKI Jakarta Tahun 2022 hanya naik 0,8 persen yang telah diputuskan terlebih dahulu melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1395 Tahun 2021.
Apindo menegaskan, Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 secara sepihak, tidak melibatkan pihak pengusaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang menyebutkan naik menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667. Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulannya. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021.
Depenas anggap keputusan Anies tidak sah
Sementara itu, Wakil Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur pengusaha, Adi Hamfudz menegaskan bahwa keputusan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen tidak sah.
“Kenaikan upah DKI Jakara menjadi Rp4.641.854 adalah bukan keputusan pemerintah DKI Jakarta, tetapi adalah keputusan Pak Anies Baswedan. Karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta UMP berdasarkan aturan yang sesua PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan paling lambat 21 Noember 2021,” ucap Adi, Senin (27/12).
Bahkan Adi menyebut, revisi UMP DKI tahun 2022 yang dilakukan Anies itu tidak baik untuk ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.
“UMP itu adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan secara serentak pada tanggal 21 November 2021. Kalau selain tanggal itu berarti tidak sah,” tegasnya.
Dalam hal ini, kata Adi, pengusaha akan patuh pada regulasi yang sudah ditetapkan yaitu kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 0.8 persen, bukan 5,1 persen.
“Kami sebagai pengusaha akan patuh juga taat atas peraturan yang ada. Dan perlu kami sampaikan sekali lagi, pengusaha akan menjalankan peraturan atau Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 yang isinya kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,8 persen,” pungkasnya.