KabarJakarta.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar telah kami tangkap Daniel Abe,” kata Whisnu, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menjelaskan, Daniel Abe ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada hari Minggu (24/4).
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Tak hanya itu, red notice terhadap ketiga tersangka juga telah diterbitkan.
Ketiga DPO yang diterbitkan red notice adalah:
1. Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (laki-laki)
2. Fauzi alias Daniel Zii (laki-laki)
3. Ferawati alias Fei (perempuan).