KabarJakarta.com -- Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa seorang notaris yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarganya artis Nirina Zubir. Sementara satu notaris lagi buron.
Kepala Sub Ditrektorat Harta dan Benda (Kasubdit Harda) Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, notaris yang dijemput paksa itu bernama Ina Rosiana.
“Tersangka ini dijemput paksa karena kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (22/11). Dijemput paksa tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata City,” kata Petrus, Selasa (23/11/2021).
Petrus memastikan Ina langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, satu notaris lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Erwin hingga kini masih dicari keberadaannya oleh penyidik. Ia mengimbau kepaa Erwin untuk segera menyerahkan diri sebelum ditindak tegas.
”Untuk Erwin masih dalam pencarian. Di manapun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap penyidik,” ucapnya.
Dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri Khasmita bersama suaminya, Endriato, dan seorang notaris bernama Farida. Ketiga orang ini sudah ditahan lebih dulu. Dua orang lagi yakni Ina Rosiana dan Erwin.