KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya akan segera mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan anak penyanyi senior, Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan dugaan kasus penipuan berkedok investasi itu sudah diterima dan kini sedang dipelajari oleh penyidik.
“Laporannya sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Penyidik akan memeriksa terlebih dulu laporan itu,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor dalam kasus investasi bodong dengan terlapor Olivia Nathania.
“Untuk permintaan keterangan dari pelapor, dalam waktu dekat akan dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Di kasus ini, total kerugian yang diderita seluruh korbannya mencapai Rp9,7 miliar.
Sedangkan untuk kasus dugaan penipuan dengan modus investasi pulsa dan fiber optic, Olivia Nathania dilaporkan oleh seorang bernama Merina Shanti.
Olivia disebut melakukan tindak kejahatan ini pada September 2021 di saat kasus dugaan penipuan modus rekrutmen CPNS mulai diselidiki Polda Metro Jaya.
“Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS. Saat itu Ibu Merina ditelepon dia,” kata Herdyan Saksono, kuasa hukumnya Merina, Senin (22/11).
Kepada Merina, lanjut Herdyan, Olivia mengatakan bahwa ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optic. “Juga ada pulsa buat games Mobile Legend,” ungkapnya.
Saat itu, Olivia berusaha meyakinkan agar Merina bersedia berinvestasi dengan cara mengiming-imingi korban mendapat keuntungan 100 persen dari modal awal.
Selain itu, Olivia juga meminta Merina untuk menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya.
“Katanya siapa saja bisa ikut, tetapi kalau kirim uang ke rekening Ibu Merina. Akhirnya uang itu dikumpulkan untuk dikirim ke Olivia,” jelas Herdyan.
Setelah investasi berjalan, Olivia tidak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi seperti yang dijanjikannya kepada Merina dan para korbannya yang lain.
Herdyan menyebut, korban penipuan investasi bodong ini memakan korban sekitar 40 orang dengan total kerugian sekitar Rp215 juta. “Tapi korban-korbannya tidak berhubungan langsung dengan Olivia. Karena modusnya, korban-korban lain menyetor melalui rekening klien saya,” terangnya.
Karena sudah beberapa kali meminta Olivia untuk mengganti uang modal investasi namun tidak direspon, Merina akhirnya memutuskan untuk melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya.
Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.